Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT-DD) Desa Gedang Tahun 2024

  • Mar 03, 2024
  • DESRA SANDI
Lokasi Kegiatan: Aula Kantor Kepala Desa Gedang
Tanggal Kegiatan: Feb 28, 2024

DESA GEDANG - Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Gedang Kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh pada hari Rabu, 28 Februari 2024 Pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Gedang telah diselenggarakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa  (BLT-DD) Tahun 2024 yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Gedang, BPD Desa Gedang, Kepala Dusun, dan Ketua RT.

Dalam Musdesus ini , BPD selaku Pimpinan Rapat dan Pemerintah Desa Gedang selaku narasumber menjelaskan beberapa point penting, diantaranya terkait kriteria Calon Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa  (BLT-DD) Tahun 2024 yang harus diprioritaskan guna percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Adapun Kriteria Calon penerima manfaat BLT DD adalah :

1. Kehilangan mata pencaharian

2. Mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau difabel

3. Tidak menerima bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau BPNT

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

Proses penetapan calon penerima dilakukan secara hati-hati dan transparan. Pertama-tama, data penduduk desa yang berhak mendapatkan bantuan BLT dikumpulkan dan diverifikasi oleh Kepala Dusun dan Ketua RT. Data tersebut meliputi informasi demografis, kondisi ekonomi, dan indikator lain yang relevan. Setelah itu, salah satu tahap penting adalah melakukan diskusi terbuka untuk memperoleh masukan dan mengklarifikasi data yang dikumpulkan. Musdesus menjadi wadah bagi setiap pemangku kepentingan desa untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan calon penerima BLT. Dalam forum ini, diskusi antara peserta Musdesus membahas kriteria dan mekanisme seleksi yang adil dan objektif. Proses tersebut memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Gedang menyampaikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT DD Tahun 2024. "Urgensi BLT DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa", Ujar Kepala Desa Gedang Ir. Efdal Taufik. Diakhir acara Kepala Desa Gedang Ir. Efdal Taufik berpesan agar Kepala Dusun dan Ketua RT dapat menyampaikan kepada keluarga penerima manfaat bantuan BLT DD ini untuk bisa menggunakan bantuan dengan bijak dan semoga membantu meringankan beban kebutuhan masyarakat Desa Gedang, sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan ekstrem sesuai dengan tujuan Pemerintah Republik Indonesia. (DS)